Beranda | Artikel
Hukum Menggunakan Pil Pencegah Kehamilan Tanpa Izin Suami
Minggu, 3 Mei 2015

HUKUM MENGGUNAKAN PIL PENCEGAH KEHAMILAN TANPA IZIN SUAMI

Pertanyaan
Saya tinggal bersama suami saya dengan empat orang anak darinya. Akan tetapi, sayang sekali, saya tersiksa dengan sikap keras sang suami dalam memperlakukan kami semua, bahkan hingga sampai pada kekerasan fisik.
Perlu diketahui bahwa saya sekarang berumur 40 tahun, dan anak-anak saya yang empat dahulu mengalami gangguan medis ketika masih dalam kandung di rahim saya. Karena itu, saya tidak ingin hamil lagi, akan tetapi sang suami bersikeras agar saya hamil lagi dan sering mengancam saya dengant talak.

Apakah dibolehkan bagi saya untuk menggunakan alat pencegah kehamilan tanpa izin suami? Para dokter telah menasehatkan dan memperingatkan saya agar tidak hamil lagi karena mempertimbangkan kondisi kesehatan saya ditambah penderitaan yang saya dan anak-anak alami. Saya tidak ingin mendapatkan anak lagi. Perlu diketahui, sudah dua kali suami saya mengacungkan pisau kepada kami?. Sang suami tidak memperhatikan kondisi kesehatan saya, padahal dia telah melihat dengan mata kepala sendiri kondisi kesehatan saya yang terus menurun serta penderitaan yang pernah saya alami di RS.

Jawaban
Alhamdulillah.

Yang layak diketahui bahwa pada dasarkan kedua pihak suami istri memiliki hak untuk mendapatkan kelahiran. Pihak suami tidak boleh melakukan azal (mengeluarkan mani dari rahim) kecuali atas izin isterinya, dan isteri tidak boleh menggunakan alat pencegah kehamilan kecuali dengan izin suaminya. [Lihat Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/156]

Ibnu Nujaim Al-Hanafi berkata, “Tindakan wanita yang menutup katup rahimnya, sebagaimana yang dilakukan wanita untuk mencegah kehamilan adalah haram apabila dilakukan tanpa izin suaminya, diqiyaskan dengan tindakan azal suami tanpa izin isterinya.” [Al-Bahr Ar-Raiq, 3/215]

Sedangkan Al-Bahuti Al-Hambali berkata, “Al-Qadhi berkata, ‘Tidak dibolehkan kecuali dengan izin sang suami, karena suami memiliki hak untuk mendapatkan anak.” [Kasyaful Qana’, 2/96]

Akan tetapi, jika didapatkan alasan kuat bagi isteri untuk tidak melahirkan, misalnya jika kehamilannya menimbulkan bahaya nyata baginya berdasarkan keterangan pada dokter terpercaya, maka dalam kondisi seperti ini, gugurlah hak suami untuk dimintakan izin. Karena kemaslahatan wanita untuk menjaga kesehatannya didahulukan dari kemaslahatan suami dalam masalah melahirkan.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ” ( لَا ضَرَرَ ، وَلَا ضِرَارَ)  Tidak boleh ada perkara yang membahayakan dan perbuatan yang membahayakan.” [HR. Ibnu Majah, 2340. Dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam kitabnya, Al-Azkar, hal. 502]

Bahkan, para ulama membolehkan bari wanita hamil menggugurkan kandungannya pada masa-masa awal kehamilan jika hal tersebut berbahaya bagi kesehatannya.

Dalam fatawa Syekh Bin Baz rahimahullah ta’ala disebutkan, (seseorang bertanya), “Saya adalah seorang isteri. Suamiku melarang aku mengkonsumsi pil pencegah kehamilan. Karena dia tidak merasakan keletihan yang aku alami. Aku menderita. Aku telah mengkonsumsi pil pencegah kehamilan tanpa izin sang suami. Apakah hal tersebut bermasalah?

Syekh menjawab: “Jika mudah bagi anda meninggalkannya (tidak mengkonsumsi pil tersebut) maka hal tersebut lebih hati-hati. Adapun jika bahayanya besar, kesulitannya berat, maka tidak mengapa. Kalau tidak, maka meninggalkannya lebih hati-hati. Karena taat kepada suami adalah wajib, kecuali jika bahayanya besar dan sulit bagi anda menanggungnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

 فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” [At-Taghabun/64:16]

(Majmu Fatawa Ibn Baz, 21/183)

Lebih utama bagi anda berusaha bersama suami untuk mengambil kesepakatan dan saling pemahaman di antara anda berdua. Seorang suami hendaknya memperhatikan kondisi isteru dan keadaan kesehatannya.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang suami, jika melihat kehamilan isterinya akan berakibat kondisi di luar kebiasaan, hendaknya dia mengizinkan sang isteri mengkonsumsi pil pencegah kehamilan. Atau dia sendiri yang melakukan sesuatu yang dapat mencegah kehamilan iserinya, sebagai bentuk kasih sayang kepadanya, sampai sang isteri kuat menghadapi hal tersebut.” [Fatawa Nur Alad-Darb].

Adapun perlakuan buruk suami dan perangainya yang kasar, bukanlah alasan untuk tidak melahirkan. Boleh jadi Allah menjadikan anak tersebut sebagai gantinya dan kebaikan yang banyak. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ ، وَيُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ

Dia yang mengeluarkan sesuatu yang hidup dari yang mati, dan mengeluarkan yang mati dari sesuatu yang hidup.” [Ar-Rum/30:19]

فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

Boleh jadi engkau membenci sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” [An-Nisa/4: 19]

Wallaha’lam.

Disalin dari islamqa


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/4137-hukum-menggunakan-pil-pencegah-kehamilan-tanpa-izin-suami.html